Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya Tidak sedang menerima KUR Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:
Warga negara Indonesia Memiliki KTP elektronik
Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD.***
Artikel Rekomendasi