Peraturan Rokok Dapat Dijual Murah

- 3 April 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi rokok. Menurut Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta menuturkan jika akses yang mudah mendapatkan rokok menjadi pemicu banyak perokok pemula.
Ilustrasi rokok. Menurut Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta menuturkan jika akses yang mudah mendapatkan rokok menjadi pemicu banyak perokok pemula. /PIXABAY/klimkin

MEDIA JABODETABEK - Penelitian yang dilakukan oleh Center of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Adi Musharianto menututrkan bahwa aturan pemerintah memungkinkan rokok dapat dijual dengan harga murah di pasaran sehingga relatif harganya dapat terjangkau oleh masyarakat.

 Baca Juga: Inilah Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Salah Satunya Menurunkan Gula Darah!

“Kalau kita lihat harga rokok, faktanya Harga Transaksi Pasar atau HTP justru diatur kurang dari harga banderol.

 Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) harga banderolnya Rp35.800 tetapi di pasar dijual Rp29 ribu atau 81 persennya," ujar Adi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

 Baca Juga: Lirik Lagu Seribu Kali Cinta,Menceritakan Tentang Makna Cinta Sejati Dinyanyikan Oleh Christie Hartono

 Kebijakan Bea Cukai saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen dari harga pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah.

 Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Nomor 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.

 Baca Juga: Gedung Capitol Amerika Serikat Kembali Mendapatkan Serangan

 Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x