Banyak Penyalah Gunaan Senjata Api Jenis Soft Gun, Begini Syarat dan Cara Urusnya

- 3 April 2021, 17:56 WIB
ilustrasi senjata api / pixabay
ilustrasi senjata api / pixabay /Gusnadi Iskandar

MEDIA JABODETABEK - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

Jika sebelumnya seorang wanita berinisial ZA melakukan penembakan terhadap anggota poilisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), baru-baru ini juga terjadi pengemudi yang menodongkan sejata api di jalan umum.

Untuk senjata api yang digunakan oleh dua pelaku merupakan jenis senjata soft gun.

sof gun atau senjata angin merupakan jenis senjata api yang digunakan untuk kegiatan olahraga menembak.

Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Sah! Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Resmi Jadi Suami Istri

Meski senjata api tersebut mudah didapatkan, untuk memilikinya tidak bisa sembarangan.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari Bali Polri, Kepemilikan senjata sof gun diataur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Penginapan di Sekitar Taman Fathan Hambalang

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Bali Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x