Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan pistol angin untuk kepentingan olahraga, yaitu:
1.Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)
Baca Juga: 5 Teori Teka-teki Musuh Utama di Serial ‘The Falcon and the Winter Soldier’
2.Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun;
3.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
4.Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
Baca Juga: Melihat Aksi Reina yang Menggemaskan, Arya Saloka dan Amanda Manopo Merasa Kagum
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan berupa pengurusa izin yang diajukan ke Polda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat.
Ada dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut.
1.Rekomendasi pengurus Provinsi Perbakin
2.Foto kopi surat izin impor dan Kapolri
3.SKCK
4.Surat keterangan kesehatan dari dokter Polri
5.Surat keterangan psikologi dari psikolog Polri
6.Foto kopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
7.Fotokopi KTP;
8.Daftar riwayat hidup; dan
9.Pas foto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.***
Artikel Rekomendasi