Banyak Penyalah Gunaan Senjata Api Jenis Soft Gun, Begini Syarat dan Cara Urusnya

- 3 April 2021, 17:56 WIB
ilustrasi senjata api / pixabay
ilustrasi senjata api / pixabay /Gusnadi Iskandar

Selain itu tujuan dari peraturan juga untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan yang tertuang dalan peraturan teresebut, yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Menurut jenisnya, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet atau peluru BB.

Baca Juga: Satu Unit Mobil Truk Terbakar di Tol Tangerang Merak KM 56 Serang Banten

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

a. Airsoft gun jenis pistol.
b. Airsoft Gun jenis senapan.

Adapun orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya pejabat DPR/MPR/Legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Bagaimana jika Anda ingin memiliki senjata airsoft gun ? Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin memilikinya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Penjual Senpi yang Digunakan oleh ZA

Berikut ini syarat-syarat untuk memiliki sejata api airsoft gun.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Bali Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini