Klik eform.bri.co.id Link Resmi untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM 2021

- 4 April 2021, 06:00 WIB
penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan dapat diketahui  eform.bri.co.id
penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan dapat diketahui eform.bri.co.id /Dok. E-Form BRI

MEDIA JABODETABEK - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan cair bulan Maret 2021.

Pencairan dana bansos tersebut melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Kemenko UMKM Nomor 2 tahun 2021, besaran bantu yang disalurkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Penandatanganan LOI Senilai Rp.20 Triliun Dilakukan Menteri Perdagangan dengan China

Sampai saat ini tercatat sebanyak 5,2 juta pelaku UMKM yang telah menerima bantuan tersebut.

Program ini diberikan dengan tujuan agar bisa memulihkan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut apa tidak, Anda bisa akses e-Form BRI dengan klik link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Inilah Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Salah Satunya Menurunkan Gula Darah!

Jika Anda sudah mengakses link tersebut, maka masukan nomor e-KTP atau NIK kemudian isi kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry untuk melihat hasilnya.

Jika Anda sudah mengakses dan sebelumnya Anda terdaftar sebagai penerima, namun jika saat ini Anda cek tidak muncul, mungkin karena ada pemutakhiran data.

Jika Anda tidak terdaftar sebegai penerima, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca Juga: Lirik Lagu Seribu Kali Cinta,Menceritakan Tentang Makna Cinta Sejati Dinyanyikan Oleh Christie Hartono

Namun jika pemberitahuannya Anda terdaftar, maka Anda bisa langsung menghubungi Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan jadwal pencairan.

Sedangkan untuk waktu pencairannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tanggal dan waktu yang diberikan oleh pihak BRI.

Bagi penerima bisa datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Menuju Pelaminan, Atta dan Aurel diiringi Tarian Gelombang Dari Sumatera, Simak Disini!

Perlu Anda ketahui, untuk melakukan pengecekan penerima BPUM 2021 hanya melalui link eform.bri.co.id/bpum, tidak ada pemberitahuan melalui SMS dan lain sebagainya.

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Genesis X Coupe Concept Perlihatkan Mobil GT Masa Depan

Berikut langkah-langkah untuk cek BLT UMKM 2021:

Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Ketika kami mencoba memasukan nomor KTP penulis hasilnya tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Baca Juga: Tari Gelombang Iringi Atta dan Aurel menuju Pelaminan, Ini Sejarah Tarian Gelombang dari Sumatera Barat

Namun, jika Anda terdaftar, maka pada kolom keterangan akan berwarna hijau akan muncul tulisan: "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********.

Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun masyarakat yang berhak menerima bantuan BPUM ini adalah ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Akan Tayang di RCTI dan Siap Temani Waktu Sahur

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya Tidak sedang menerima KUR Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

Warga negara Indonesia Memiliki KTP elektronik
Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul

BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x