MEDIA JABODETABEK- Kebiasaan mudik yang telah mengakar dan membudaya pada masyarakat Indonesia memang sulit untuk ditinggalkan
Apapun akan mereka lakukan untuk bisa pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga saat merayakan lebaran 2021, pun pandemi Covid-19 tak menjadi halangan bagi mereka, termasuk melanggar larangan mudik
Padahal pemerintah sudah jauh hari memperingatkan masyarakat bahwa mudik bisa membuat lonjakan kasus Covid-19 kembali meningkat yang dampaknya akan membuat kehidapan masyarakat semakin sulit dan terpuruk.
Baca Juga: Jangan Abaikan Ini, Kartu Prakerja Ternyata Bisa Dicabut
Karena hal itulah di lebaran 2021 ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat untuk mudik
Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2021 ini membuat Polri melakukan penyekatan di 333 titik pada jalur mudik
"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Polri Lakukan Penyekatan Jalur Mudik Lebaran 2021 di 333 Titik”
Baca Juga: Pencarian Nelayan Hilang di Kolaka, Sulawesi Tenggara
Penyekatan jalur mudik diharapkan mencegah masyarakat bisa melakukan mudik pada 2021.
Artikel Rekomendasi