“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual," katanya menguraikan.
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Baca Juga: Abu Rimba, Hanya Orang Bodoh yang Bilang Itu Syahid
Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar."
"Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content."
"Di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” katanya menguraikan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.
“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten."
Artikel Rekomendasi