Baca Juga: Mengenal Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence 'AI' Dalam Meningkatkan Ketahanan Cyber
Maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.
“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional."
"Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.
Baca Juga: Masa Lapor Pajak Online Berakhir pada 31 Maret 2021, Berikut tata cara dan ketentuannya
Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.
Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur dan Walikota Yogyakarta Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Artikel Rekomendasi