DENSUS 88 Menangkap Pria di Tinumbu Terduga Pelaku Pemboman di Gereja Katedral

- 29 Maret 2021, 19:33 WIB
Tim Densus 88 dan INAFIS melakukan penggeledahan di indekos pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Senin 29 Maret 2021.
Tim Densus 88 dan INAFIS melakukan penggeledahan di indekos pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Senin 29 Maret 2021. /ANTARA/Darwin Fatir

MEDIA JABODETABEK - Pasukan Densus 88 Anti Teror berhasil menangkap pria berinisial M yang terduga teroris dan terafiliasi dengan Pemboman bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

Dilansir dari Antaranews.com, penagkapan ini berlangsung di kosnya, jalan Tinumbu I, Lorong 132A, nomor 15, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontola, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Orangtuanya


"Ia, Katanya ditangkap tadi pagi waktu keluar kosnya" ujar Ketua RT 001 RW 003, Hamka kepada awak media yang dikutip mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Penggeledahan kamar kos yang bersangkutan polisi meminta Hamka selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan.

Akrab dengan warga setempat dengan nama Mamang, dia sudah menyewa kamar tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Mengenal Nasi Jagal, Si Coklat Hitam Manis yang Menggigit dari Tangerang

"Biasa kalau sudah pulang kerja, mengaji di depan rumah, dan kalau mau masuk Maghrib kadang dijemput Lukman (pelaku) untuk salat Magrib di dekat SPBU Tinumbu," uar Amri selaku pemilik kos.

"Mereka selalu disitu shalat, padahal ada masjid di dekat sini" ungkap Amri.

Pelaku berinisial L ini merupakan terduga yang melakukan pemboman di Gereja Katedral.

Amri juga menuturkan bahwa pekerjaan dari M berjualan  pakaian muslim di jalan Irian.

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Wilayah Jabodetabek, Senin 29 Maret 2021

"Jualan pakaian di rian. Dia itu orang bone, dan dia juga orang baik dan mudah bergaul," kata Amri.

Menurut informasi, yang memiliki nama asli Rusmang ini, lahir di Malaysia, 18 Oktober 1994.

Setelah menjalani penggeledahan yang memakan waktu tujuh jam lamanya di lokasi, polisi membawa dua bungkusan plastik bening untuk menjadi barang bukti.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x