Tak Merasa Melanggar Tapi Kena Tilang ETLE, Jangan Panik

- 26 Maret 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE /NTMC

MEDIA JABODETABEK- Sistem tilang elektronik melalui perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) yang kini sudah terpasang di banyak ruas jalan di Indonesia termasuk di Jakarta, membuat para pengendara harus lebih disiplin dalam berkendara.

Namun jika masyarakat sudah merasa meningkatkan disiplin berkendaranya namun masih juga mendapat kiriman surat dari kepolisian, jangan dulu terburu panik, karena bisa saja saat surat itu datang, pemiliki sedang memijamkan atau bahkan telah menjual kendaraannya.

Dilansir dari Antara, bagi masyarakat yang menerima surat dari kepolisian ke alamat yang bersangkutan, jangan langsung panik, karena itu bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramdhan Stok Pangan di DKI Jakarta Dijamin Aman

Baca Juga: 9.531 anak di Jakarta Mendapatkan Kartu Anak Jakarta

Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib menginformasikan tentang kepemilkan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran

Situs ETLE sendiri sudah menjelaskan soal kewajiban memberikan konfirmasi dan informasi pengendara atau pemilik baru, hal tersebut merupakan partipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan

Dalam situasi tertentu, saat kendaraan digunakan untuk melakukan tindak melanggar hokum atau tidak kejahatan, maka konfirmasi yang dilakukan pemilik lama akan membantu mempermudah penyelidikan

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini