MEDIA JABODETABEK- Sistem tilang elektronik melalui perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) yang kini sudah terpasang di banyak ruas jalan di Indonesia termasuk di Jakarta, membuat para pengendara harus lebih disiplin dalam berkendara.
Namun jika masyarakat sudah merasa meningkatkan disiplin berkendaranya namun masih juga mendapat kiriman surat dari kepolisian, jangan dulu terburu panik, karena bisa saja saat surat itu datang, pemiliki sedang memijamkan atau bahkan telah menjual kendaraannya.
Dilansir dari Antara, bagi masyarakat yang menerima surat dari kepolisian ke alamat yang bersangkutan, jangan langsung panik, karena itu bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramdhan Stok Pangan di DKI Jakarta Dijamin Aman
Baca Juga: 9.531 anak di Jakarta Mendapatkan Kartu Anak Jakarta
Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib menginformasikan tentang kepemilkan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran
Situs ETLE sendiri sudah menjelaskan soal kewajiban memberikan konfirmasi dan informasi pengendara atau pemilik baru, hal tersebut merupakan partipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan
Dalam situasi tertentu, saat kendaraan digunakan untuk melakukan tindak melanggar hokum atau tidak kejahatan, maka konfirmasi yang dilakukan pemilik lama akan membantu mempermudah penyelidikan
Artikel Rekomendasi