Polisi Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Unlawfull Killing yang menimpa Empat Anggota Laskar FPI

- 26 Maret 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi pembubaran FPI.
Ilustrasi pembubaran FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

MEDIA JABODETABEK - Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus 'unlawfull killing' meski satu orang anggota Polri yang berstatus terlapor dikabarkan telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan pada Jumat 26 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: 9.531 anak di Jakarta Mendapatkan Kartu Anak Jakarta

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkapkan kematian satu orang polisi yang terlapor dalam kasus penembakan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikapmek pada hari Kamis, 25 Maret 2021.

Dikatakan, terlapor dengan inisial EPZ meninggal pada tanggal 4 Januari setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 3 Maret 2021.

Dikatakan, status perkara yang awalnya adalah penyelidikan, kini telah diaikan Bareskrim menjadi penyidikan pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: PBNU Dukung Pemerintah berlakukan pelarangan Mudik Lebaran 2021

Bersamaan dengan perubahan tersebut, Rusdi baru melaporkan kematian salah satu pihak terlapor.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x