MEDIA JABODETABEK - Satu orang anggota Kepolisian dalam laporan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing yang menimpa enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal akibat kecelakaan pada Kamis, 25 Maret 2021. Kabar tersebut disampaikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, laporan terkait salah satu tersangka yang meninggal.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Menang Lawan Persikabo 3-1, PSIS Semarang Pimpin Klasmen Sementara Grup A Piala Menpora 2021
Namun, Agus belum memberikan rincian terkait lokasi kecelakaan yang dialami tersangka pembunuhan tersebut yang menyebabkan anggota meninggal dunia.
"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.
Diketahui, dalam peristiwa yang sedang diusut, terdapat empat orang anggota laskar FPI yang ditembak lantaran melawan petugas kepolisian saat itu.
Baca Juga: Nyawanya Terancam, Andin Curiga pada Elsa! Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret 2021
Berdasarkan laporan investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu, disimpulkan bahwa polisi telah melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Artikel Rekomendasi