(Hoax atau Fakta) Beredar Video Suap Jaksa dan Rizieq

- 21 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. / Pixabay/sajinka2

"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Baca Juga: Kelengkapan Berkas Ditunggu, KLB Partai Demokrat Baru Bisa Diproses secara Undang-Undang

Ia menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov DKI Mengoptimalkan Dana Hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Mendengar bahwa berita itu dikaitan dan hubungkan dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Leonard memberi penjelasan bahwa itu adalah hoaks

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Safe yang Tayang di Bioskop TransTV Minggu 21 Maret 2021

Leonard menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini