Kelengkapan Berkas Ditunggu, KLB Partai Demokrat Baru Bisa Diproses secara Undang-Undang

- 21 Maret 2021, 17:14 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM./

MEDIA JABODETABEK - Partai Demokrat diberi waktu selama satu minggu untuk melengkapi dokumen hasil kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

“Hari Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin 22 Maret 2021 atau Selasa 23 Maret 2021 diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.

Proses sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang akan dijalankan apabila dokumennya sudah dilengkapi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Uttaran Senin 22 Maret 2021: Ichcha Meninggal Dunia

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” sebut Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

“Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya“ Kata Yasonna

Baca Juga: Pemprov DKI Mengoptimalkan Dana Hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah

"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," sambung Yasonna.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x