Baca Juga: Nino Masih Curiga dengan Hasil Tes DNA, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Maret 2021
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Wajibkan PAUD 1 Tahun, Deputi Gubernur DKI Jakarta : PAUD Berperan Penting dalam Tumbuh Kembang Anak
Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu, Inspektorat Aceh Besar telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Kemudian menjadi kewenangan Polda Aceh untuk meneruskan perkara atau melimpahkan ke Polresta Banda Aceh atau menghentikannya,” jelas Plt Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
Beberapa hari yang lalu tim sudah mendapat masukan dari pihak Polda, Untuk pemeriksaan dana Desa Pulau Bunta selama 5 tahun, tim memerlukan sedikit waktu untuk menfinalkan LHP.
Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Terpapar Covid-19 Setelah Vaksinasi Tahap Kedua
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Pulau Bunta tahun 2015 hingga 2019.
Artikel Rekomendasi