Hari Musik Nasional : Kemendikbud Komit Lindungi Hak Cipta Musisi Tradisional

- 10 Maret 2021, 08:30 WIB
Presiden dalam memperingati Hari Musik Nasional
Presiden dalam memperingati Hari Musik Nasional /Tangkap layar/Instagram @jokowi

Tetapi, bagai pedang bermata dua, eksistensi pencipta lagu naik tetapi pengumpulan royaltinya sulit dilakukan sebab berdasarkan keterangan Hilmar, salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan fokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama yaitu menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.

Baca Juga: Turun Belasan Juta, Ini Harga Toyoya Avanza Setelah Pajak Nol Persen PPnBM

“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” ungkap Hilmar sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari siaran pers yang diunggah di laman kemdikbud.go.id.

Kebijakan kedua adalah mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

Baca Juga: Layanan Logistik Gojek Tumbuh 25 Persen Selama Pandemi

Kebijakan ini juga memperoleh dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x