Hari Musik Nasional : Kemendikbud Komit Lindungi Hak Cipta Musisi Tradisional

- 10 Maret 2021, 08:30 WIB
Presiden dalam memperingati Hari Musik Nasional
Presiden dalam memperingati Hari Musik Nasional /Tangkap layar/Instagram @jokowi

MEDIA JABODETABEK - Pada 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional.

Di Hari Musik Nasional 2021 kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan komitmennya beri perlindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak cipta.

Namun pada kenyataannya, pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya musisi tradisional lemah secara perlindungan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021 : Angga Curiga pada Mama Sarah, Elsa Jujur soal Reyna

Peringatan Hari Musik Nasional akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid. Sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari siaran pers yang diunggah di laman kemdikbud.go.id.

Kemendikbud dalam siaran persnya juga menyatakan bahwa maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Baca Juga: Mazda Luncurkan Generasi Terbaru CX-5 di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x