Sambut Hari Musik Nasional, Kemendikbud Akan Buat Dua Kebijakan untuk Musisi Tradisional

- 9 Maret 2021, 16:34 WIB
Hari musik nasional
Hari musik nasional /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

Dengan adanya ruang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodasi hak ekonomi, khususnya mengenai hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional sebagai upaya penyelesaian masalah terkait hak cipta saat ini yang terdiri atas pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman," katanya. "Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral, Seorang Perawat Pasien Covid-19 Asyik Joged Temani Pasien Corona Saat Senam Pagi di Karawang

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, musisi tradisional harus memiliki kedudukan dan akses yang sama dalam perolehan hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini