Panduan Cara Lapor SPT Pajak Online Via e-filing dan Cara Pengajuan EFIN

- 8 Maret 2021, 16:48 WIB
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.* //Djponline.pajak.go.id
 
 
MEDIA JABODETABEK- Selain membayar, warga negara yang telah memiliki penghasilan juga memiliki kewajiban melaporkan pajaknya.
 
Lapor pajak diperlukan untuk mengonfirmasi dan memonitor kewajiban perpajakan yang telah dilakukan. 
 
Dengan melaporkan pajak, Anda bisa memastikan bahwa penghasilan yang Anda dapat telah dipotong pajak sesuai dengan aturan, baik besaran maupun waktu pemotongannya.
 
 
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) Tahun Pajak 2020 yaitu pada 31 Maret 2021.
 
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dengan mengisi electronic filing (e-filing) melalui laman resmi pajak.
 
 
Untuk dapat mengisi e-filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
 
EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id
 
Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
 
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
 
2.  Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
 
 
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA) serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
 
4. KPP akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
 
Masa berlakunya EFIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan.
 
Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
 
Setelah mendapatkan EFIN, daftarkan akun e-filing anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut.
 
Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun.
 
Berikut panduan mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi:
 
1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
 
 
2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
 
3. Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
 
4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.  Kode verifikasi  akan dikirim melalui email  yang sudah didaftarkan.
 
5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
 
 
6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email  yang sudah didaftarkan.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, proses pengisian e-filing akan berjalan lancar.

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x