Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
Baca Juga: Lindungi Kelompok Beresiko, Pemerintah Utamakan Lansia Sebagai Penerima Vaksin
Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat.
Namun menurut sejumlah LSM, penguatan alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI merupakan hal lebih utama dibandingkan komponen Cadangan.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi