Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Medan, Sesuai Dengan UU No.9/1998

- 6 Maret 2021, 16:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Karawang Post/Tangkapan Layar IG Mahfud MD

MEDIA JABODETABEK - Menteri Koordinator, bidang Poitik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang saat itu berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 5 Maret 2021.

Melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya, ia menyampaikan jika hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," cuitnya dalam unggahan di Twitter @mohmahfudmd. Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Pasca KLB Partai Demokrat Sumut, Pakar Politik LIPI Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah Demi Stabilitas Politik

Mahfud mengkomparasikan peristiwa KLB tersebut dengan masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri di mana Matori Abdul Jalil mengambil posisi Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Partai Keadilan Bangsa (PKB).

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengulas terkait dualisme yang terjadi pada PKB era Gus Dur dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Soal Hasil KLB Partai Demokrat di Sumut, Annisa Pohan Sindir Keras Moeldoko Lewat Cuitan

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini