MEDIA JABODETABEK-Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan rapat koordinasi (rakor) secara virtual terkait proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rakor diadakan pada Kamis 4 Maret 2021 dan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.
Wapres mengungkapkan bahwa, penerimaan ASN tahun 2021 dibuka sebanyak 1.3 juta formasi.
Baca Juga: Demi Keselamatan Warganya, Jepang Larang Turis Menyaksikan Olimpiade Tokyo
Hal ini untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan di daerah dan pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, penerimaan ASN kali ini merupakan rekrutmen dengan jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah seleksi ASN di Indonesia.
"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya,” ungkap Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021 sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari ANTARA.
Wapres mengungkapkan bahwa pembukaan formasi ini dilakukan melalui pendekatan kebutuhan instansi.
Dengan pertimbangan, alokasi SDM sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam mewujudkan target pembangunan nasional maupun daerah.
Wapres berharap Kementrian PANRB dapat mengoordinasikan proses rekrutmen ASN 2021 dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: Bikin Fans Terkesima! Minho SHINee Jelaskan Ketidakikutsertaan Jonghyun Pada Seorang Anak Remaja
Hal ini supaya dapat diperoleh bibit ASN dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, talenta-talenta terbaik bangsa.
Wapres menjelaskan rekrutmen ASN tahun ini dilakukan melalui dua cara, yaitu menyaring 1.000.000 guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lainnya, untuk memperoleh pegawai ASN untuk instansi pusat dan daerah, baik lewat skema reguler dan PPPK.
Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta 4 Maret 2021 : Telfon Misterius, Andin Hilang?
Pemerintah membuka formasi sebanyak 1,3 juta posisi untuk 1.000.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 189.000 untuk pemerintah daerah, dan 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.
Wapres juga mengatakan jika pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem perencanaan dan pengadaan pegawai.
Perbaikan sistem ini telah dilakukan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.***
Artikel Rekomendasi