Menkom Info Imbau, Masyarakat Jangan Posting Sertifikat Vaksin ke Sosial Media

- 4 Maret 2021, 13:29 WIB
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan.
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

MEDIA JABODETABEK - Program vaksinasi COVID-19 sudah berjalan sejak bulan lalu.

Demi keamanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," katanya.

Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin COVID-19.

Baca Juga: Gunung Merapi Bergejolak, Guguran Jangakau 1,2 Km ke Barat Daya

Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x