Menkom Info Imbau, Masyarakat Jangan Posting Sertifikat Vaksin ke Sosial Media

- 4 Maret 2021, 13:29 WIB
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan.
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Harian Turun Drastis di Bantul

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin COVID-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Suzuki Gratiskan Periksa Mobil dan Motor untuk Konsumen, Ini Syaratnya

Baca Juga: Gunung Merapi Bergejolak, Guguran Jangakau 1,2 Km ke Barat Daya

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny seperti dikutip dari Antara 4 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah