Pro Kontra Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Orang Papua Sebut Alkohol Sebagai Bentuk Penindasan Moril

- 1 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

MEDIA JABODETABEK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Namun hal tersebut menimbulkan pro-kontra saat Perpres tersebut memasukan minuman beralkohol sebagai salah satu jenis bidang usaha dengan persyaratan khusus.

Banyak pihak yang menolak terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bahkan sampai Politisi Papua Natalius Pigai. Dirinya mengutarakan kritiknya melalui akun media sosial Twitternya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Polresta Bandara Soetta Gelar Kegiatan 3T Dan Bakti Sosial

"Ada pejabat Negara yang mengaku "Orang Asli Papua" kata Presiden. Dia diduga usul Perpres Miras di wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal. Apa anda tidak mampu kerja dan hadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi tertipu dua kali," tulisnya dalam akun media sosial Twitternya @NataliusPigai2.

Di sisi lain, salah seorang mantan Tahanan Politik (Tapol) Papua Barat Filep Karma menolak budaya alkohol di Papua.

Dikutip dari unggahan akun media sosial Facebook milik Jurnalis Watchdoc Dandhy Dwi Laksono pada tanggal 13 Mei 2017, ia menuliskan perbincangannya dengan Filep tentang alkohol. Disebutkan jika Filep telah berhenti menenggak alkohol.

Baca Juga: Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Tangsel

"Amerika menindas warga Indian dengan alkohol. Begitu juga dengan Australia terhadap warga Aborigin. Saya tidak mau itu terjadi di Papua," ujar Filep dalam percakapannya dengan Dandhy.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x