Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Tangsel

- 1 Maret 2021, 17:18 WIB
Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Tangsel
Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Tangsel /Media Jabodetabek/Dok: Humas Tim Penyidik Kanwil DJP Banten

MEDIA JABODETABEK - Tim Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan SM yang disangka membantu dan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi sebenarnya.

Faktur Pajak tersebut digunakan untuk transaksi fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM dan menimbulkan kerugian bagi negara lebih 20 Miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS.

Baca Juga: Sabun dan Batu Menjadi Menu Makanan di Restoran Namaaz Dining yang Berada di Jakarta Selatan

Menurut Sahat, tindak pidana yang dilakukan tersangka sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 20.700.683.949,- (dua puluh milyar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah),” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Jabodetabek pada Senin, 1 Maret 2021.

Terhadap perusahaan yang membeli Faktur Pajak Fiktif dari tersangka diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.

Baca Juga: Referensi PTN Untuk SBMPTN 2021, Inilah 3 Fakta Unik Universitas Diponegoro Semarang!

“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x