Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Kemenaker Fokus Program Kartu Prakerja 2021, Buruan Daftar

- 6 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

MEDIA JABODETABEK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunia (BLT) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak dilanjutkan lagi oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).

Banyak para pekerja yang berharap dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta dilanjutkan lagi.

Namun kenyataannya, Kemenaker memutuskan untuk tidak melanjutkan lagi BSU tahap 3.

Baca Juga: Untuk Ciptakan Anak Hebat, Nutrisi Saja Tidak Cukup

Ada banyak alasan dari Kemenaker kenapa BSU atau BLP subsidi gaji tidak diteruskan.

Salah satunya karena Kemenaker Ida Fauziyah tidak memasukan anggaran dana tersebut ke dalam APBN 2021.

Selain, alasan lainnya karena Menteri Ketenagakerjaan fokus dengan program Kartu Prakerja tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Mengenai Knalpot Motor : Enggak Semua Pelanggar Ditilang Karena Bising

Prakerja merupakan program yang diperuntukan bagi para pencari kerja di Tanah Air.

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat Depok, dalam artikel berjudul : BSU 2021 Tidak Cair, Kemnaker Fokus pada Program Kartu Prakerja 2021, Segera Login prakerja.go.id, di tahun 2021 disebutkan, antusia para pencari kerja melalui program tersebut sangat tinggi.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," Menaker dikutp Media Jabodetabek.com dari Pikiran Rakyat Depok, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Renault Kiger 2022 Ramaikan Segmen SUV Kecil

Program kartu Prakerja salah satu program dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi untuk para pencari kerja.

Selain itu program tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam hadapi pandemi Covid-19 yang efeknya terasa disemua bidang terutama ekonomi.

Para pencari kerja yang mengikuti program tersebut, nantinya peserta akan mendapatkan pelatihan secara online atau digital.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Virus Corona di Indonesia, Hari Ini Jumat 5 Februari Tambah 11.749 orang

Setelah para pencari kerja mengikuti berbagai pelatihan maka akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

Untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja ada sejumblah syarat yang harus dipenuhi.

Dikutp dari Pikiran Rakyat Depok, berikut ini persyaratan untuk bisa mengikuti program ini.

Baca Juga: Cara Download Lagu Kesakitanku by Ashanty yang Pernah Dicover Ayu Ting Ting

1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

Baca Juga: AHM Resmi Luncurkan Motor Matic Terbaru All New Honda PCX 160cc, Berikut Harganya

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Chord Lirik Lagu Cidro 2 Ciptaan Didi Kempot Yang Masih Populer

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas, silahkan daftar dengan cara:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

Baca Juga: Cara Download Lagu Kesakitanku by Ashanty yang Pernah Dicover Ayu Ting Ting

4. Pendaftaran berhasil.

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Setelah masuk ke akun isi data diri anda.

4. Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

Baca Juga: Arti Terjemahan Lirik Lagu Cidro 2 Didi Kempot Dalam Bahasa Indonesia yang Masih Populer

5. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

6. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

7. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

Baca Juga: Kompak, Salah Satu Ciri Keluarga Sejahtera

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

9. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.***(Adithya Nurcahyo/Pikiranrakyat.Depok.com)

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x