Aturan Mengenai Knalpot Motor : Enggak Semua Pelanggar Ditilang Karena Bising

- 5 Februari 2021, 21:35 WIB
Hendak beri pelajran ke pengendara motor berknalpot bising, polisi malah rusak motornya karena ceroboh
Hendak beri pelajran ke pengendara motor berknalpot bising, polisi malah rusak motornya karena ceroboh /tangkapan layar

MEDIA JABODETABEK - Saat ini masih banyak pengguna kendaraan yang masih melanggar mengenai aturan knalpot motor.

Bahkan baru-baru ini beredar video aparat kepolisian yang menindak pengguna motor lantaran menggunakan knalpot racing.

Sayang dalam ungguhan beberapa detik tersebut polisi ikut terpental bersama motor yang digeber, lantaran motor yan gdigunakan adalah matic.

Diduga awalnya polisi akan menggeber knalpot ke kuping pemilik motor matic tersebut.

Baca Juga: 7 Film Iman Sentris Keren yang Asyik Ditonton di 2021

Lantas seperti apa sih aturan knalpot racing sebenarnya ?

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x