Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Gagal di Pangkas

- 4 Februari 2021, 21:25 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta /Antara Foto/M Risyal Hidayat

MEDIA JABODETABEK- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya tak jadi memangkas Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kabar gembira tersebut dibenarkan Askolani, Direktur Jederal Anggaran Kemenkeu.

Dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta Kamis 4 Januari 2021, Askolani mengatakan bahwa Insentif tenaga kesehatan di awal tahun in tetap sama dengan tahun 2020 lalu

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani seperti diberitakan Jakbar News dalam artikel  “Mendadak, Akhirnya Menkeu Sri Mulyani Batal 'Pangkas' Insentif Nakes Covid-19, Gegara Banyak Diprotes?”

Dalam kesempatan tersebut Askolani juga menjelaskan bahwa ssat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Jadi saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Baca Juga: Kenalan Dengan GeNose, Alat Pendeteksi Covid Buatan UGM

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Kabar pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR.

Baca Juga: AS Galau Ada Wanita Muslim Uighur Diperkosa dan Dilecehkan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Ninik (panggilan akrab) mengatakan tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin.

Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.

"Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.

Pihak lain juga banyak yang mengecam kebijakan Menteri Kuangan tersebut, salah satunya politikus Gerindra Fadli Zon.

Baca Juga: Hidden Hunger dan Permasalahnnya di Indonesia

Fadli Zon sangat menyayangkan kebijakan Menkeu yang mengurangi insentif nakes Covid-19, padahal saat ini mereka merupakan pahlawan garda terdepan di tengah pandemi Covid-19

Seperti dikutip Jakbarnews.com dari uggahan cuitannya di Twitter @fadlizon, menurutnya, justru insentif nakes itu dinaikan.

Masih kata Fadli Zon, mereka merupakan pahlawan kita masa kini, bukan malah insentifnya dipotong.

"Harusnya justru insentif nakes dinaikkan bukan malah ada pikiran mau dipotong. Mereka para pahlawan kita masa kini," kata Fadlin Zon.***(Aulia Nur Arhamni/Jakbar News)

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x