Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji dari Menaker

- 24 Januari 2021, 19:28 WIB
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi.
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: 6 Masakan yang Bikin Program Diet Kamu Gagal Total

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ tutup Ida.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x