9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***(Irwan Suherman/Pikiran_rakyat.com)
9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***(Irwan Suherman/Pikiran_rakyat.com)
Editor: Ricky Setiawan
Sumber: Pikiran Rakyat
Artikel Rekomendasi