Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Baca Syaratnya

- 20 Januari 2021, 18:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /instagram/@kemnaker

Ida menyatakan manfaat JKP akan diberikan paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau upah rata-rata nasional.

Sementara, sumber iuran program JKP ini berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

Lebih lanjut, Ida menyebut program JKP di Indonesia akan mirip dengan Malaysia.

Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x