Ida menyatakan manfaat JKP akan diberikan paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau upah rata-rata nasional.
Sementara, sumber iuran program JKP ini berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
Lebih lanjut, Ida menyebut program JKP di Indonesia akan mirip dengan Malaysia.
Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program.
Artikel Rekomendasi