Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Baca Syaratnya

- 20 Januari 2021, 18:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /instagram/@kemnaker

Salah satunya, karyawan tersebut harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ketentuan minimalnya masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan, membayar iuran berturut-turut enam bulan," ucap Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Tetap Kokoh Berdiri Meski Diterjang Longsor 2 Kali, Masjid An-Nur Jadi Penyelamat Warga Cimanggung

Pemerintah memang masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait JKP. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan RPP tersebut selesai pekan ini.

Nantinya, manfaat dari JKP akan diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, Ida menetapkan beberapa kriteria PHK yang dimaksud.

Beberapa kriteria tersebut, antara lain karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan penggabungan atau perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.

Lalu, perusahaan melakukan PHK lantaran membukukan kerugian, pailit, dan pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Manfaat JKP ini nantinya juga dikecualikan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.

"Untuk manfaatnya cash benefit dan pelatihan serta akses mencari kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x