Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Baca Syaratnya

- 20 Januari 2021, 18:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /instagram/@kemnaker

MEDIA JABODETABEK-Kehilangan pekerjaan bagi seorang karyawan mungkin sama dengan kehilangan separuh nyawanya.

Karena pekerjaan yang dijalani merupakan sumber pendapatan unutk membiayai kehidupan sehari-hari

Apalagi jika yang terkena PHK adalah tulang punggung bagi keluarga, bisa dibayangkan kesulitan yang akan dialami saat ia tak lagi memiliki pendapatan yang tetap

Sementara mendapatkan pekerjaan yang lain bukanlah hal yang mudah, terlebih saat pandemi seperti saat ini di saat banyak perusahaan justru mengurangi karyawannya.

Baca Juga: Republik Ceko Konfirmasi Kemunculan Varian Baru Covid-19

Namun saat ini para pekerja bisa sedikit bernapas lega karena pemerintah akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Hal ini dsiampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti di beritakan Jakpus News dalam artikel “Karyawan Kena PHK Mau Dapat JKP Harus Ada Syarat Ini”

Menurut Ida ada sejumlah syarat bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x