Cara Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Cek Langkah-Langkah Berikut

30 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com

MEDIA JABODETABEK - Cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL, cek langkah-langkah berikut.

STNK merupakan surat tanda nomor kendaraan yang memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo di tiap tahunnya. 

Melakukan perpanjangan STNK biasanya dilakukan melalui Kantor Pelayanan seperti kantor Samsat, Samsat keliling, dan Samsat corner atau di mall pelayanan publik.

Baca Juga: Jadwal Waktu Adzan Sholat Isya Jakarta Hari Rabu, 31 Agustus 2022

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini diberi kemudahan, yaitu perpanjangan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL sendiri merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional, aplikasi ini menawarkan berbagai macam pelayanan yang dilakukan secara online termasuk untuk perpanjang masa berlaku STNK.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan khususnya perpanjang STNK secara online di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pelayanan cukup melalui gawai pribadi.

Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Senin 29 Agustus 2022, Sebuah Mobil Terbalik di Tol Sentul Utara Arah Ciawi

Berikut ini cara perpanjang masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL, yang dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id diantaranya yaitu :

1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android atau di App Store.

2. Lakukan registrasi, lengkapi kolom data yang diminta.

3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui alamat email.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022, Aturan Baru Penumpang PT. KAI Wajib Vaksin Booster

5. Masukkan kode OTP ke layar aktivasi SIGNAL dan klik aktivasi email pada email masuk yang dikirimkan oleh aplikasi SIGNAL.

6. Setelah aktivasi, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan.

7. Selanjutnya pilih tombol +tambahkan kendaraan bermotor pada halaman menu utama.

8. Tambahkan data kendaraan bermotor, data tersebut berupa nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

9. Untuk proses perpanjangan masa berlaku STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK pada halaman menu utama.

10. Pilih plat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan masa berlaku STNK-nya.

11.Masukkan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman.

12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan.

13. Proses pengiriman dokumen asli, dokumen yang akan dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB (untuk pengesahan STNK sudah disediakan secara digital di aplikasi SIGNAL).

14. Proses perpanjangan masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL telah selesai.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk pelayanan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. 

Itulah cara atau langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler