Komnas HAM Sebut Laporan Kasus Brigadir J Selesai dalam Dua Minggu

12 Agustus 2022, 22:00 WIB
Komnas HAM Sebut Laporan Kasus Brigadir J Selesai dalam Dua Minggu. /PMJ News

MEDIA JABODETABEK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan selesai paling lama dua minggu.

"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, jika laporan tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan September 2022 Lengkap dengan Niatnya

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait," tegas Ahmad Taufan.

Ferdy Sambo diperiksa dalam satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.

Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Sepekan Ditahan, Polda Metro Pastikan Roy Suryo Tidak Menerima Perlakuan Khusus

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, dalam pemeriksaannya pihaknya menguji beberapa pertanyaan di antaranya apakah saat Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir Joshua dalam kondisi masih hidup atau sudah meninggal.

“Sambo menjawab jika masih hidup,” ujar Beka, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Selain itu, Sambo juga mengonfirmasi dan pendalaman mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.

Baca Juga: Tanggal 16 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Apakah Libur? Simak Selengkapnya

Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya, sehingga mempengaruhi peristiwa yang terjadi.

Beka menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Driver Ojek Online yang Viral Berhasil Diringkus Polres Blitar

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada hari Selasa 9 Agustus 2022, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Agus.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler