Miris! Tersangka Korupsi Dana Bencana Sebesar Rp1,7 Miliar di Bogor Masih Berstatus Pejabat Aktif

29 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay /

MEDIA JABODETABEK - Kabar terkini datang dari kasus korupsi dana bencana senilai Rp1,7 miliar, yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah kabupaten Bogor bernama Sumardi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada Kamis 28 Juli 2022, telah menetapkan Sumardi dan satu orang lainnya berinisial SS sebagai tersangka, dalam penyelewengan dana bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT tahun anggaran 2017.

Sumardi dan pelaku korupsi berinisial SS ini merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bekerjasama untuk melakukan korupsi dana bencana.

Baca Juga: Noah Siapkan Konser Perayaan 1 Dekade, Catat Tanggal dan Harga Tiket Konsernya

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan yang terkena bencana, yakni Cisarua, Tenjolaya, dan Jasinga.

Menurut keterangan dari para saksi, bawa bantuan dari Bupati Bogor tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat.

Tak hanya mengenai kasus korupsi yang bernilai fantastis.

Namun, status dari Sumardi sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) masih aktif menjabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Anime Chainsaw Man Merilis Tanggal Tayang PV Terbaru, Catat Jadwalnya Berikut

Mengenai status pejabat aktif Sumardi, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa masih berdiskusi dengan inspektorat.

"Kita mengedepankan asa praduga tak bersalah, sudah diskusi dengan inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tadi pagi menyikapi hal ini," ucap Iwan, dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Selain itu, Iwan menjelaskan bahwa Pemkab Bogor belum bisa menonaktifkan status Sumardi dari jabatannya.

Hingga kini, Pemkab Bogor masih menunggu pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan, meskipun statusnya sudah tersangka.

Baca Juga: Link Beli Tiket DWP 2022 Lengkap Dengan Harga Tiketnya dan Cara Beli Tiketnya

"Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat), kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita memberhentikan meski sudah ditetapkan statusnya tersangka," ujar Iwan.

Dalam kasus korupsi dana bencana yang bernilai fantastis ini, Iwan mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan perilaku tersebut.

"Jangan main-main lah dengan BTT, karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang kena bencana, masa kita ambil keuntungan dari orang yang terkena musibah, pasti hukum karma lah," kata Iwan.

Kemudian saat dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bogor, Kasie Intel Juanda menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan, karena akan melayangkan pemanggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.

Baca Juga: Berita Viral Terkait Video Syur Mirip Ardhito Pramono, Beginilah Sosok Musisi yang Trending di Twitter

"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka, nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," ucap Juanda.

Hingga saat ini, proses pemanggilan akan dijadwalkan oleh pihak Kejaksaan Negeri, dan memastikan bahwa kasus korupsi dana bencana akan diusut tuntas.

Kedua tersangka kasus korupsi dana bencana di Kabupaten Bogor akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum ke depannya.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler