Biaya Perpanjang SIM 2022 Mulai dari SIM A, SIM C, hingga SIM Internasional

19 Juli 2022, 08:30 WIB
Simak rincian biaya perpanjang SIM 2022 mulai dari SIM A hingga SIM D. /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

MEDIA JABODETABEK - Simak rincian biaya perpanjang SIM 2022 mulai dari SIM A hingga SIM D.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki bagi setiap orang yang membawa kendaraan. SIM tersebut memiliki batas waktu yaitu selama 5 tahun yang jika habis, maka harus melakukan perpanjangan.

Terdapat empat jenis SIM, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan gandeng, SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas.

Baca Juga: Tanggal 19 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Ada Hari Menjulurkan Lidahmu

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat, seperti Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) atau Samsat di setiap wilayah.

Selain itu, terdapat pula beberapa lokasi perpanjangan SIM keliling yang semakin memudahkan Anda.

Untuk dapat memperpanjang SIM, Anda perlu mengetahui biaya perpanjang SIM, karena setiap jenis SIM memiliki biaya perpanjang yang berbeda-beda.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa 19 Juli 2022, Ini Info Lengkap Jam Operasionalnya

Biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM:

1. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 Rp80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 Rp80.000

4. Biaya perpanjang SIM C Rp75.000

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Selasa, 19 Juli 2022: Saksikan FYP For Your Pagi hingga Lapor Pak

5. Biaya perpanjang SIM C1 Rp75.000

6. Biaya perpanjang SIM C2 Rp75.000

7. Biaya perpanjang SIM D Rp30.000

8. Biaya perpanjang SIM D1 Rp30.000

9. Biaya perpanjang SIM Internasional Rp225.000

Itulah rincian biaya perpanjang SIM mulai dari SIM A hingga SIM Internasional.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler