Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM? Simak di Sini Info Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa

19 Juli 2022, 08:15 WIB
Syarat Perpanjangan SIM. /PRFM

MEDIA JABODETABEK - Apa saja syarat perpanjangan SIM? Simak informasinya berikut ini.

SIM atau Surat Izin Mengemudi dibutuhkan bagi setiap orang yang membawa kendaraan. SIM tersebut memiliki batas waktu yaitu selama 5 tahun yang jika habis, maka harus melakukan perpanjangan.

Terdapat empat jenis SIM, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan gandeng, SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa 19 Juli 2022, Ini Info Lengkap Jam Operasionalnya

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat, seperti Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) atau Samsat di setiap wilayah. Selain itu, terdapat pula beberapa lokasi perpanjangan SIM keliling yang semakin memudahkan Anda.

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, ada beberapa syarat yang harus dibawa.

Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. SIM A atau C asli yang ingin diperpanjang

3. Foto kopi SIM

4. Bukti cek kesehatan dari dokter atau puskesmas

5. Bukti tes psikologi

6. Mengisi formulis

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Selasa, 19 Juli 2022: Saksikan FYP For Your Pagi hingga Lapor Pak

Untuk SIM B1 dan SIM B umum, berikut adalah syarat-syaratnya.

1. Foto kopi KTP asli 2 lembar

2. SIM B1 atau SIM B umum yang akan diperpanjang

3. Foto kopi SIM

4. Bukti cek kesehatan dari dokter atau puskesmas

5. Bukti tes psikologi

6. Mengisi formulir

Itulah syarat yang harus Anda siapkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler