Jadwal PPDB Jabar 2022, Login ke ppdb.disdik.jabarprov.go.id

8 Juli 2022, 17:36 WIB
RESMI LINK PENGUMUMAN PPDB Jabar 2022 SMA dan SMK, Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id. /Disdikjabr/


MEDIA JABODETABEK - Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2 resmi diumumkan pada hari ini, Jumat, 8 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana yang dikutip oleh Mediajabodetabek.com pada laman situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Bagi calon peserta didik dapat melihat hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 melalui laman situs Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan klik link di bawah ini.

Baca Juga: HOT NEWS! Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Usai Ditembak Saat Berpidato

https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Seperti yang telah diberitakan Mediajabodetabek.com sebelumnya terkait langkah-langkah dalam mengetahui pengumuman lolos atau tidaknya pada PPDB Jabar 2022.

Berikut ini simak penjelasan terkait jadwal PPDB Jabar 2022, setelah pengumuman peserta didik pada laman situs resmi dinas pendidikan Jawa Barat melalui ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Para calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jabar tahap 2, maka itu artinya harus bersiap untuk mengikuti proses selanjutnya.

Baca Juga: Cek Hasil PPDB Jabar 2022 Melalui Situs Resmi Berikut ini, Lengkap Dengan Cara Login

Peserta yang lolos PPDB Jabar, wajib untuk proses mengikuti daftar ulang PPDB tahap 2.

Adapun persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, yaitu:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman situs PPDB saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman situs PPDB saat pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca Juga: Pemkot Depok Larang Penggunaan Plastik Saat Pembagian Daging Kurban

Jadwal pelaksanaan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 ini akan berlangsung dari 11-12 Juli 2022, dengan mekanisme berikut.

1. Peserta didik yang tidaj dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, wajib untuk memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangani oleh orang tua atau wali selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Demikianlah informasi selengkapnya mengenai PPDB Jabar 2022.

Cek informasi seputar PPDB Jabar lainnya di Mediajabodetabek.com.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PPDB Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler