Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Lagi Wajib Mengenakan Masker di Luar Ruangan, Namun Ada Syaratnya

18 Mei 2022, 10:30 WIB
Jokowi izinkan masyarakat tak lagi wajib mengenakan masker di ruangan terbuka. /Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden/

MEDIA JABODETABEK – Presiden Joko Widodo resmi melonggarkan aturan terbaru mengenai penggunaan masker.

Dalam video yang diunggah pada akun Instagram @jokowi pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa poin kebijakan tentang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Republik Indonesia memberikan kebijakan dengan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Baca Juga: Jadwal iNews TV Hari Ini, 18 Mei 2022: Nonton Final SEA Games Badminton Beregu Putri dan Putra

Lebih spesifik, masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk melepas masker.

“Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Presiden Joko Widodo.

Namun, untuk kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik masih tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Mei 2022 Full Episode: Elsa Tuding Andin Tidak Bisa Menjaga Keysa

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap hari menggunakan masker,” kata Jokowi.

Lalu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan agar tetap menggunakan masker.

Serta bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala sakit flu dan batuk agar tetap menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitas.

Baca Juga: Wanda Hamidah Harus Berurusan Dengan Polisi diduga Merusak Rumah Mantan Suaminya

Selain kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Jokowi juga menyampaikan kebijakan bagi pelaku perjalanan baik perjalanan dalam maupun luar negeri.

Ia menyampaikan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19, maka sudah tidak diperlukan lagi melakukan Swab PCR maupun Antigen.

“Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun Antigen,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Peringati Kenaikan Isa Almasih, Ini 9 Destinasi Tempat Wisata di Jakarta, Salah Satunya Aquarium Safari

Kebijakan perjalanan ini sudah mulai diterapkan pada libur lebaran 2022 yang lalu dan berlanjut hingga saat ini.

Diharapkan dengan melonggarnya kebijakan Covid-19 ini menjadi titik awal berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan di seluruh dunia. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler