Jaksa Agung Meningkatkan Kasus PT Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan

19 Januari 2022, 19:03 WIB
Jaksa Agung Meningkatkan Kasus PT Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

MEDIA JABODETABEK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pihaknya sudah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.

“Hari ini kita (Kejaksaan Agung, red) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta hari Rabu.

Burhanudiin mengatakan bahwa Kejagung akan terus memajukan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara berkala, termasuk mengecek pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Viral ! di Depan Teman pun disikat, Warganet Berburu Link Video yang Tanpa Sensor

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens.

Koordinasi tersebut dilakukan karena ada sejumlah kasus yang telah tuntas ditangani oleh KPK mengenai perkara korupsi PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Januari 2022 Full: Al Bersama Angga dan Rendy Membuat Rencana

Oleh karena itu, tuturnya, berkoordinasi dengan KPK akan melancarkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung lantaran alat bukti hingga konstruksi pembuktian kemungkinan sudah tersedia di KPK.

“Kita akan selalu koordinasi,” katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menerangkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk negara.

“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya (kerugian, red.) sampai sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” katanya.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Video Viral Belatung 45 Detik dan Bocah SMP 48 Detik, Apa Saja?

Sebagai informasi, selama ES menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia kerugian mulai berlangsung.

Febrie mengatakan, ES sudah diproses KPK dan sekarang sedang menerima hukuman. Namun, kerugian tetap ada di PT Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, ujar Febrie, Jaksa Agung menginstruksikan pihaknya untuk melakukan penyidikan untuk mengamati siapa saja yang bertanggung jawab secara jelas di luar yang ditetapkan KPK dan bagaimana kerugian dapat mereka usahakan penyembuhannya.

“Sekarang ini, penyidikan kita masih konsentrasi di ATR dan Bombardier,” kata Febrie. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler