PPKM Jawa Bali diperpanjang Sampai 24 Januari 2022, Jakarta Masuk dalam Daftar Level 2

- 19 Januari 2022, 12:47 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah melakukan perpanjangan terhadap status PPKM sejumlah daerah di Jawa dan Bali.


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai dari tanggal 18 Januari sampai 24 Januari 2022.


Perpanjangan PPKM tersebut tercantur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gratis! Link Twibbon HUT Kota Samarinda Ke 2022, Cocok Diunggah di Media Sosial


Dikutip mediajabodetabek.com dari PMJ News berikut ini adalah daerah yang berada di PPKM level 2 :


1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi KepulauanSeribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat


2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang


3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Gratis 20 Link Twibbon Hari Tahun Baru China Atau Imlek 2022, Download untuk Bingkai Foto di Sosial Media

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x