Tak hanya ELTE, Satlantas Polres Pekalongan Juga Gunakan ‘Kopek’ saat Menangkap Pelanggar Lalu Lintas

15 Januari 2022, 09:36 WIB
Tak hanya ELTE, Satlantas Polres Pekalongan Juga Gunakan ‘Kopek’ saat Menangkap Pelanggar Lalu Lintas. /NTMC Polri

MEDIA JABODETABEK – Saat ini beberapa wilayah sudah menggunakan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Sistem ini pun turut digunakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan guna mempermudah menangkap dan menindaklanjuti para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

AKBP Dr. Arief Fajar Satria selaku Kapolres Pekalongan melalui AKP Munawwarah selaku Kasat Lantas pun mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menggunakan ELTE saja.

Baca Juga: 8 Cara Paling Jitu Menghadapi Pelakor dan Pebinor, Salah Satunya Diskusikan dengan Keluarga

Tetapi juga turut menggunakan Kamera Portable Penindak Kendaraan Bermotor atau Kopek.

Kopek merupakan kamera perangkat portable dipasang di beberapa kendaraan patroli lalu lintas ataupun helm yang dipakai anggota saat melakukan patrol mobilling.

Kamera tersebut mempermudah para petugas mendeteksi pelanggaran.

Memiliki fungsi yang hampir sama dengan ELTE, yaitu dapat merekam data wajah pengendara dan mengintegrasikannya dengan data SIM serta KTP.

Baca Juga: Info Terbaru, Ingat! Ganjil Genap Bogor Hari Ini 15 Sampai 16 Januari 2022 di Jalur Puncak

Maka dari itu, apabila terjadi pelanggaran maka secara otomatis kamera tersebut dapat dikoneksikan ke posko.

AKP Munawwarah pun turut memberi tambahan bahwa kamera merekam pelanggaran dan dapat diidentifikasi sehingga akan dijadikan barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

“Rekaman yang direkam oleh kamera tersebut akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti,” ujar AKP Munawwarah, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Warganet Sarankan Tidak Nonton video Belatung yang Saat ini Sedang Viral di TikTok, Ini Alasannya

Surat konfirmasi pun akan diberikan kepada pelanggar yang sudah teridentifikasi kamera dan dikirim oleh pihak kepolisian melalui Go Sigap.

Setelah itu, pelanggar pun diharuskan membayar denda yang sudah tertulis dalam surat tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui Briva Bank BRI atau mengikuti sidang.

Bagi pengendara yang tidak membayar denda ataupun mengikuti sidang, maka akan diberi sanksi berupa pemblokiran pajak STNK kendaraan.

Baca Juga: Tayang pada 3 Februari 2022, Berikut Ini Sinopsis Film Indonesia Berjudul ‘Akad’

Sistem ini dibuat oleh pihak kepolisian guna memberi edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu linta demi keselamatan di jalan raya.

Serta menggunakan kendaraan bermotor sesuai standar, baik menggunakan helm, hingga menggunakan knalpot sesuai standar yang ditentukan.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler