Update Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 Desember 2021 Lengkap dengan Biaya dan Waktu Pelaksanaannya

28 Desember 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling kota Bandung Hari Ini /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK - Bagi masyarakat Bandung yang ingin melakukan pelayanan SIM Keliling, pelayan masih tetap beroperasi.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan SIM C akan dikenakan Rp 75.000.

Berikut jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Selasa, 28 Desember 2021,

Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak

1. Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung

Pelayanan SIM Keliling 1 : BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan Bandung, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling 2 : ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur Bandung, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

2. Wilayah Kabupaten Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Alun-Alun Cicalengka, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling 2 : Transmart Buah Batu Bojongsoang, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Lesty Kejora Panen Hujatan Gara-gara Melahirkan, Rizky Billar Murka: Kami Pikir Kami Mau Punya Bayi Prematur?

Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online di wilayah Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.

3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres/Polresta terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM baru.

Baca Juga: Biodata, Usia, Instagram, Istri Afdhal Yusman: Aktor Kolosal Genta Buana yang Miliki Badan Six Pack

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bandung berjalan dengan lancar.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Tags

Terkini

Terpopuler