Berikut Lokasi SIM Keliling Balikpapan Hari Ini Senin, 13 Desember 2021: Cek Syarat Perpanjang SIM Terbaru

13 Desember 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram.com/@simrestabesbdg1

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 13 Desember 2021.

Oleh karena itu, pelayanan SIM Keliling kembali diadakan oleh Polresta Balikpapan bagi masyarakat kota Balikpapan yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Pada hari ini, Senin, 13 Desember 2021 pelayanan SIM keliling akan berada di dua lokasi berbeda, yakni Dealer Central Yamaha Makaroni Balikpapan dan juga Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Sistem Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak

Akan dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA, layanan SIM Keliling tersebut hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Bagi pemiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Adapun persyaratan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sinopsis Gopi 13 Desember 2021 di ANTV: Seluruh Keluarga Keracunan, Hingga Ayah Paridhi yang Diculik

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Catat 10 Titik Cek Poin Terbaru yang Disiapkan Satlantas Polres Bogor Untuk Natal Dan Tahun Baru 2022

Dalam pasal 281, semua pengendara yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Apabila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler