Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bandung, 8 Desember 2021: Bisa Datangi Dua Lokasi Ini

8 Desember 2021, 07:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bandung, 8 Desember 2021: Bisa Datangi Dua Lokasi Ini. /kabar-priangan.com/Helma A/

MEDIA JABODETABEK - Polresta Kota Bandung masih menggelar pelayanan SIM Keliling pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bandung.

Pelayanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Terbaru! 12 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Batu Bara 2021, Desain Bingkai Twibbon Terkece untuk Diunggah

Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu, 8 Desember 2021 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB,

Pelayanan SIM Keliling 1 : BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan

Pelayanan SIM Keliling 2 : Lucky Square di Jalan Antapani

Atau bisa kunjungi pelayanan SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung di SIM Outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Varian Omicron Disebabkan oleh Komplikasi dari Vaksin Covid-19? Begini Penjelasannya

Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online Bandung: 

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.

3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: MAMA 2021 Umumkan Jajaran Para Presenter Bertabur Bintang, Ada Song Joong Ki, Lee Do Hyun hingga Siwon

4. Perpanjangan SIM di labuhan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM Baru.

Baca Juga: Kyuhyun Super Junior Dikonfirmasi Akan Comeback pada Januari 2022

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Diharapkan bagi masyarakat ingin melakukan pelayanan agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kota Bandung berjalan dengan lancar.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler