MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Resor Kota kembali membagikan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung.
Layanan SIM keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.
Pelayanan ini khusus untuk layanan perpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Jika masa berlaku telah habis maka diberlakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjang SIM A akan adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung yang dibagikan Polresta Bandung hari ini, Jumat, 19 November 2021 pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,
Pelayanan SIM Keliling 1 : Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
Pelayanan SIM Keliling 2 : Bunderan Pameuntasan Kutawaringin
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID 19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berjalan dengan lancar.***