Catat Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Tabanan Bali, Kamis 28 Oktober 2021

28 Oktober 2021, 07:56 WIB
Catat Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Tabanan Bali, Kamis 28 Oktober 2021. /Instagram/@ciledug24jam/

MEDIA JABODETABEK – Inilah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tabanan Bali hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM hingga 1 November 2021 mendatang. Oleh karena itu, Polres Tabanan membuka pelayanan perpanjangan SIM Keliling bagi warga Tabanan Bali.

Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi dengan menggunakan standar operasional atau SOP pada masa Covid-19, yakni pemohon wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda NTB Hari Ini, Kamis 28 Oktober 2021, Catat Jadwalnya

Untuk pelayanan SIM Keliling pada ini Kamis, 28 Oktober 2021 belokasi di depan Pepito Buwit Kediri, dan dibuka mulai pukul 08.00 WITA  sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Pelayanan SIM Keliling dilakukan oleh Polres Tabanan dan hanya melayani pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sedangkan untuk kedua SIM yang sudah habis masa berlaku, akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Berlaku 28 Oktober 2021 Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, permohonan perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan adalah :

1.      Foto copy KTP yang masih berlaku

2.      Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3.      Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2021: Gemini, Capricorn, dan Leo, Yuk Simak Peruntunganmu Hari Ini!

Berdasarkan yang tertera di dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler